Langgar PPKM Darurat, Warga Jalani Sidang Tipiring Ditempat

Langgar PPKM Darurat, Warga Jalani Sidang Tipiring Ditempat

Batang-Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Batang menggelar operasi yustisi penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah titik.

Bagi pelanggar aturan PPKM Darurat, warga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Operasi ini melibatkan berbagai usur di antaranya TNI/Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menyampaikan, operasi yustisi digelar untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

“Hari ini tim gabungan berkeliling ke beberapa lokasi yang dimungkinkan

sebagai tempat kerumunan, seperti kolam renang, salon kecantikan, dan warung makan. Dan yang masih buka langsung sidang di tempat,” tegas Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Kamis (8/7/2021).

Kapolres mengatakan bahwa operasi yustisi penegakan PPKM darurat tersebut berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"Kami berharap masyarakat mematuhi PPKM darurat agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan segera selesai. Kami akan lebih tegas lagi memberikan sanksi apabila masyarakat tidak mematuhi prokes," tandasnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batang, Sefitrios menerangkan, bersama tim gabungan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat di lingkungan setempat.

“Hari ini kami memberikan sanksi terhadap dua pengelola salon masing-masing sebesar Rp500 ribu dan warga tidak memakai masker sebesar Rp10 ribu,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Batang, Achmad Fatoni mengatakan, operasi dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.

“Tadi kami melakukan teguran sebanyak tiga di kolam renang, spa dan rumah makan. Termasuk saat ini kami akan menindak salon kecantikan yang nekat buka,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai.

Share this:

Disqus Comments