Tinjau Wilayah Kecamatan Kawunganten, Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap Soroti ODGJ dan Anak Punk

Tinjau Wilayah Kecamatan Kawunganten, Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap Soroti ODGJ dan Anak Punk


Cilacap - Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap Mitra Patriasmoro, S.E melaksanakan peninjauan kerja ke wilayah Kecamatan Kawunganten dalam hal ini bertempat di Pendopo Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Senin (8/11).

Hadir dalam kegiatan, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Kabid Satpol PP Kab. Cilacap Ari Subroto, S. Sos, Camat Kawunganten Muji Utomo, AP MM, Danramil 09 Kawunganten diwakili Serma Mustadi, Kapolsek di wakili Ipda Syamsudin, Ka UPTD Puskesmas Edy nugroho S. KM, Kasi Trantibum Kec. Kawunganten Bp Suroso, S.IP, Koordinator TKSK wilayah Kawunganten dan perwakilan kepala desa se- Kecamatan Kawunganten.

Dalam sambutanya Camat Kawunganten  Muji Utomo mengucapkan selamat datang kepada Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di Kecamatan Kawunganten. Dari Pemerintah Kecamatan Kawunganten sendiri sudah melaksanakan penanganan ODGJ dan anak punk di wilayah Kawunganten. Untuk ODGJ ada 2 orang yaitu yang masih serumah dengan keluarga dan tidak berkeluarga.

"Untuk anak anak punk di wilayah Kawunganten masih ada tetapi dalam batas wajar terutama di pusat keramaian dan biasanya berperilaku seperti pengamen dan untuk ODGJ secara umum tidak ada permasalahan yang membahayakan bagi keluarganya dan tercatat di Puskesmas Kawunganten. Perlu kami sampaikan ada satu area pinggir jalan raya yaitu Alas Kubangkangkung yang sering terdapat anak punk dan ODGJ," ucap Muji.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD kabupaten Cilacap Mitra patriasmoro, S.E mengatakan terkait penanganan ODGJ dan anak punk di wilayah Kawunganten karena dilihat sebagai satu fungsi pengawasan oleh satpol PP.

"ODGJ harus ditangani dan pemerintah setempat harus hadir dan ditangani secara cepat, pada bulan Oktober sudah ada 38 kasus. Penanganan ODGJ dan anak punk di wilayah Kawunganten harus dilaksanakan dengan baik, perlunya penertiban penertiban di beberapa lokasi untuk menangani dan mengetahui tempat yang ramai dan memberikan sosialisasi. Dasarnya peraturan pemerintah tentang ODGJ sudah diatur dalam pasal 20 bab 12," katanya.

Lebih lanjut, "Sebagai informasi wilayah Kabupaten Cilacap untuk sampai saat ini sudah turun ke level 2 dalam penanganan Covid - 19," pungkasnya.

R09oke

 

Share this:

Disqus Comments