Tingkatkan Disiplin Prajurit, PNS Dan Persit, Kodim 0701/Banyumas Terima Penyuluhan Hukum

Tingkatkan Disiplin Prajurit, PNS Dan Persit, Kodim 0701/Banyumas Terima Penyuluhan Hukum

Banyumas – Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

 


Guna meningkatkan disiplin prajurit, Kodim 0701/Banyumas mengikuti penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh Kumdam IV/Diponegoro dengan menggambil tema penegakkan hukum dimulai dari penyuluhan hukum yang bertujuan mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran. Dilaksanakan di Aula Jend. Soedirman Makodim 0701/Banyumas, Jln. Jenderal Sudirman No. 204 kelurahan Kedungwuluh kecamatan Purwokerto Barat kabupaten Banyumas. Senin 16/08/2021.

 

Dalam sambutan Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E., M.I.Pol., yang di bacakan oleh Kasdim 0701/Banyumas Mayor Inf Nurrohmat S.Ag mengatakan melalui penyuluhan hukum ini, Prajurit, PNS dan Persit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan, maupun ketika melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.

 

Diharapkan, para Prajurit, PNS dan Persit mengikuti serta menyimak dengan baik pemaparan oleh pemateri. Prajurit dan PNS serta Persit harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), beserta sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut, pungkasnya.

 


Sementara itu Mayor Chk Handjojo Ratri, S.H., sebagai penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan kepada seluruh Prajurit, Pegawai Negeri Sipil dan Persit Kartika Chandra Kirana agar paham serta mengerti tentang aturan hukum baik yang berlaku dalam Hukum Militer maupun Hukum Pidana. Beliau menghimbau agar selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun karena apabila kita sudah tersangkut masalah hukum maka akan berdampak kepada Karier, Jabatan dan kinerja yang bersangkutan, tuturnya.

 

Dengan media sosial, kita harus hati-hati sebab ancaman pidananya 6 tahun. kita juga harus hati hati dengan informasi yang kita dapat, jangan langsung di sebarluaskan, teliti dulu, baca dengan baik, cari kebenaran informasi tersebut, kalau perlu cukup kita tahu saja dan tidak usah disebarkan lagi.

 

Sikap kita terhadap media sosial, jangan mengunggah foto, tulisan, gambar yang bertentangan dengan kesusilaaan, etika dan melangar agama. Hindari ujaran kebencian dalam berbagai aspek seperti Ras, warna kulit,  etnis, gender, sexs, kewarganegaraan dan agama. Jangan mengkritik, tanpa dasar dan data yang benar. Lebih baik pasif dan monitor jika berpotensi melangar UU ITE. Bijak dalam menyikapi berita, tidak reaktif dan menvonis. Hapus info yang negatif dan gambar yang melangar asusila.

 

Sebagai anggota TNI, PNS dan Persit dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang bersinggungan dengan hukum. Pungkasnya. (AuL).


Share this:

Disqus Comments