Kodim 0701/Banyumas Gelar Sidang Pankar Guna Menentukan Kenaikan Pangkat Prajuritnya

Kodim 0701/Banyumas Gelar Sidang Pankar Guna Menentukan Kenaikan Pangkat Prajuritnya

Banyumas - Kenaikan pangkat merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi seorang prajurit. Bahkan kenaikan pangkat itu, ialah suatu bentuk kesejahteraan. Kendati demikian terdapat berbagai proses yang harus dilalui oleh prajurit yang hendak mendapatkan pangkat baru.

 


Seperti yang berlangsung di Kodim 0701/Banyumas, berbagai tahapan maupun pertimbangan, harus digelar bagi setiap satuan sebelum mengusulkan daftar-daftar prajurit yang dinyatakan berhak mengikuti proses seleksi kenaikan pangkat. Salah satunya melalui sidang Pankar atau Panitia Karier. Itu sudah menjadi mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif. Jadi harus tetap dilaksanakan.

 

Kodim 0701/Banyumas menggelar sidang Pankar (Panitia Karier) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang dipimpin Dandim 0701/Banyumas, untuk personil Perwira, Bintara dan Tamtama Kodim 0701/Banyumas periode 01-04-2022 di ruang data Kodim 0701/Banyumas Jalan  Jend. Soedirman no. 204 Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Jum’at (13/08/2021).

 

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., saat membuka sidang Pankar menegaskan, kenaikan pangkat merupakan suatu kehormatan dan kebanggan tersendiri bagi seorang prajurit dan PNS TNI AD. "Bahkan kenaikan pangkat ini bagian dari kesejahteraan," tegasnya.

 

Kendati demikian, lanjutnya, kenaikan pangkat bagi prajurit dan kenaikan golongan bagi PNS TNI-AD tidaklah serta merta melainkan melalui mekanisme yang harus dilalui oleh seorang prajurit dan PNS TNI-AD yang diusulkan kenaikan pangkat dan atau golongan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula.

 


Masih lanjutnya, ada berbagai tahapan yang harus dilalui bagi prajurit dan PNS TNI-AD yang diusulkan kenaikan pangkat dan golongan, salah satunya melalui sidang Pankar.  "Ini merupakan mekanisme baku yang harus dilalui dan digelar di satuan-satuan sebelum mengusulkan prajurit dan PNS TNI-AD yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kenaikan pangkat," tandasnya.

 

Sidang Pangkar yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit dan PNS tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas, persyaratan nilai UKP yang di ajukan adalah 51 untuk satuan komando kewilayahan.

 

Selain itu personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani. Lulus tes kesehatan dan jasmani belum cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji terampil perorangan (UTP) umum dan UTP jabatan. Setelah lulus tes inipun  belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel yang harus dinilai. Pungkas Dandim.

 

Dalam sidang Pankar ini dihadiri oleh para Pasi Kodim dan Para Danramil jajaran Kodim 0701/Banyumas, sidang yang digelar ini menentukan nasib dari 26 orang prajurit yang terdiri dari 2 orang Perwira, 21 orang Bintara dan 3 orang Tamtama yang akan di-UKP-kan pada periode 1 April 2022 mendatang. (AuL).

Share this:

Disqus Comments