JAKARTA
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Kapolri,
Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 56 eks pegawai
KPK yang tak lolos TWK untuk jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kompolnas juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah
memberi izin kepada Sigit untuk merealisasikan rencananya.
"Kompolnas
menyambut baik hal ini, karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian
masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang
memberikan ijin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut," kata
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Poengky
menilai memang Sigit-lah yang benar-benar tahu kebutuhan Polri,
terkhusus dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu dia
mengapresiasi langkah Sigit yang hendak merekrut 56 eks pegawai KPK.
"Terkait
keputusan Kapolri untuk menerima 56 staf KPK, kami memahami bahwa
Kapolri lah yg paling mengetahui kebutuhan organisasinya, sekaligus
Beliau memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang
memberantas korupsi," ujar Poengky.
Menurut Poengky, inisiatif
Sigit tersebut semata-mata untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap
Polri, agar semakin kuat dalam pemberantasan korupsi oleh Polri.
Sebelumnya,
Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Jokowi terkait pemenuhan
kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar
diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan
kebangsaan (TWK).
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim
surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri
terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di
tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan
terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang
harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga
pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang
lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).
Sigit
mengatakan telah mendapatkan respons balik dari Jokowi, lewat surat dari
Setneg. Intinya, dia mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti
rencananya.
"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak
Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang
tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik,
kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27
kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg
secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk
bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit.
Sigit lalu menjelaskan
alasannya hendak merekrut 56 eks pegawai KPK. "Kenapa demikian? Karena
kita melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam
penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat
jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi
Polri," pungkasnya.
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal